Selasa, 29 April 2008

Survei investasi, 7 Warga RRC disandera


BANDA ACEH, - Tujuh Warga Negara Republik Rakyat Cina (RRC) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI), Minggu (27/4) malam, disandera oleh tujuh pria bersenjata laras panjang dan memakai penutup wajah (sebo), di lokasi tambang timah hitam, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Gayo Lues. Mereka dilaporkan tengah melakukan survei investasi di lokasi itu.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambi Indonesia, grup Persda Network, Senin (28/4), dari sejumlah sumber, ketujuh WN RRC yang disandera masih muda. (lihat, Mereka Disandera)
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Jodi Heriyadi yang dihubungi Serambi kemarin, membenarkan peristiwa tersebut. "Tiga orang di antaranya yakni Abdul Karim (WNI), Liang Jian, Peng Ying Xiang, sudah dilepas untuk mencari uang tebusan sebanyak 300 juta," kata Jodi.
Informasi dari Kapolres Gayo Lues, AKBP Drs Armia Fahmi ketiga orang yang sudah dilepas itu saat ini berada dalam pengamanan polisi. Kecamatan Pining berjarak sekitar 45 kilometer dari Blangkejeren. Meski hanya berjarak sekitar 45 km, namun waktu tempuh dengan mobil dari Blangkejeren ke Pining bisa mencapai sekitar dua jam, karena buruknya kondisi jalan. Pining berbatasan langsung dengan Kecamatan Lokop, Aceh Timur.
Kabar tentang penculikan terhadap warga Cina itu juga diungkap oleh Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Supiadin AS, kepada wartawan di sela-sela serah terima jabatan (Setijab) Komandan Korem (Danrem) 012/Teuku Umar (TU) di Makorem setempat di Meulaboh, Aceh Barat, Senin (28/4).
Menurut Pangdam, dengan masih adanya kasus penyanderaan seperti ini terlebih menimpa investor yang akan menanamkan modalnya di Aceh membuktikan gangguan keamanan masih terjadi.
Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Ibrahim bin Syamsuddin mengatakan, menilai aksi menunjukkan masih ada kelompok yang berniat mengacaukan Aceh.

Senin, 28 April 2008

UU Migas Memihak Asing


Persoalan minyak dan gas (migas) di Indonesia berpangkal pada kesalahan undang-undang yang amat fatal. Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang disahkan Pemerintahan Megawati itu meliberalisasi seluruh kegiatan usaha migas, mulai dari sektor hulu hingga sektor hilir. Tak ayal, setelah UU itu disahkan pada 23 Nopember 2001, korporasi asing kian leluasa menguasai bisnis migas. Jika sebelumnya korporasi asing itu sudah menguasai sektor hulu, kini mereka segera merambah sektor hilir.


Negara Sekedar Regulator

Dalam UU Migas ini kekuasaan negara atas migas benar-benar dikebiri. Peran dan kewenangannya dipangkas hanya sebatas sebagai regulator. Secara formal negara memang masih diakui sebagai pihak yang menguasai migas (pasal 4 ayat 1). Akan tetapi, penguasaan itu sekadar menjadikan Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan (pasal 4 ayat 2). Yang dimaksud dengan kuasa pertambangan adalah wewenang yang diberikan negara kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi (Dalam pasal 1 ayat 5). Sebagai pemegang kuasa pertambangan, Pemerintah diberi kewenangan membentuk Badan Pelaksana (Pasal 4 ayat 3).

Kendati disebut sebagai badan pelaksana, fungsi dan tugasnya tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi secara langsung. Badan ini hanya berfungsi melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu (Pasal 44 ayat 2). Di antara tugasnya adalah melaksanakan penandatanganan kontrak kerjasama, memonitor pelaksanaannya, dan menunjuk penjual migas (Pasal 44 ayat 3). Adapun pelaksana langsung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi—disebut dengan kegiatan usaha hulu—adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang didasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (Bab IV, pasal 11, ayat 1).

Ketentuan ini jelas sangat aneh dan tidak masuk akal. Jika negara diakui sebagai pihak yang menguasai migas, mengapa negara tidak diperkenankan melakukan penyelenggaraan eksplorasi dan eksploitasi dan dipaksa harus menyerahkan kepada pihak lain? Memang dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa kegiatan usaha hulu bisa dilakukan BUMN atau BUMD. Akan tetapi, kedua badan usaha itu hanya berkedudukan sebagai pelaku usaha yang diletakkan sejajar dengan swasta, termasuk korporasi asing. Untuk bisa mendapatkan proyek penambangan migas, BUMN atau BUMD itu pun harus bersaing dengan semua perusahaan swasta.

Ketentuan serupa juga berlaku dalam sektor hilir yang meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Kewenangan Pemerintah hanya sebatas membentuk Badan Pengatur yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan pada kegiatan usaha hilir (Bab I, pasal 1, ayat 24). Sebagaimana dalam sektor hulu, pelaku usaha pada sektor hilir ini juga berupa BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil, dan badan usaha swasta (Bab III, pasal 9, ayat 1). Jelaslah, dalam UU Migas negara hanya diposisikan sebagai regulator yang mengatur lalu lintas jalannya usaha migas.


Berdasarkan Mekanisme Pasar

Di samping mengebiri kepemilikan negara atas migas dan memangkas kewenangannya hanya sebagai regulator, UU Migas juga menjadikan seluruh kegiatan usaha migas, baik sektor hulu maupun hilir, semata berdasarkan pada mekanisme pasar. Realitas ini dapat ditemukan dalam banyak pasal-pasalnya. Dalam pasal 3a dinyatakan, bahwa untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan.

Ungkapan ini jelas menjadikan mekanisme pasar dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu. Untuk dapat memenangkan tender, semua pelaku usaha diharuskan menempuh mekanisme itu. Ketentuan ini juga berlaku bagi BUMN. Bertolak dari ketentuan ini, tak aneh jika Pertamina dibiarkan oleh Pemerintah bersaing bebas dengan ExxonMobil dalam memperebutkan Blok Cepu.

Mekanisme pasar bebas juga diberlakukan dalam kegiatan usaha hilir. Dalam pasal 3b dinyatakan, bahwa untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Ungkapan yang sama kembali ditegaskan dalam pasal 7 ayat 2 yang berbunyi: Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.

Dengan ketentuan ini, liberalisasi migas merambah hingga ke sektor hilir. Jika sebelumnya hanya Pertamina yang diizinkan menguasai sektor ini, kini terbuka lebar bagi masuknya swasta, termasuk korporasi asing. Memang dalam pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melakukan kegiatan usaha hulu (Pasal 1 ayat 18: Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah NKRI yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia). Akan tetapi, korporasi asing itu bisa saja mendirikan anak perusahan di sini dengan menjadi badan hukum. Kini sudah ada beberapa perusahaan asing yang turut dalam kegiatan usaha hilir, seperti Shell (Belanda) dan Petronas (Malaysia).

Mekanisme pasar juga berlaku dalam penentuan harga migas yang dijual kepada masyarakat. Dalam pasal 28 ayat 2 termaktub: Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Dengan ketentuan ini, Pemerintah tidak lagi berhak mematok harga BBM seperti yang selama ini dilakukan, juga tidak boleh memberi subsidi BBM. Harga harus diserahkan kepada pasar. Memang oleh MK pasal ini telah dibatalkan. Namun, itu menunjukkan bahwa UU Migas dibuat untuk meliberasasi seluruh bisnis migas. Inilah yang dilakukan oleh Pemerintah selama ini. Dengan berbagai alasan, Pemerintah berusaha menghapus subsidi harga BBM di pasaran.


Melempangkan Jalan bagi Asing

Jika dicermati, berbagai ketentuan itu membuka peluang lebar bagi korporasi asing untuk menguasai bisnis minyak di Indonesia. Ketika negara hanya ditempatkan sebagai regulator, sementara semua kegiatan usahanya didasarkan pada mekanisme pasar, maka hampir dipastikan pemenangnya adalah pemilik modal besar, teknologi canggih, dan manajemen bagus. Kriteria itu lebih banyak dimiliki oleh korporasi asing.

Tanpa pemihakan dari negara, tak sulit bagi korporasi-korporasi asing untuk melibas perusahaan-perusahaan domestik. Selama ini, korporasi asing sudah merajai migas di sektor hulu. Chevron Pacific Indonesia (CPI), TOTAL, Exspan, Conocophillips, Petrochina, Vico, ExxonMobil, dan korporasi asing lainnya menguasai sekitar 90% produksi minyak bumi di Indonesia. Adapun Pertamina hanya memproduksi 48.400 barel perhari atau 4,42% dari total produksi 1.094.500 barel perhari. Produksi gas bumi juga tak jauh berbeda. Pertamina hanya menyumbangkan sekitar 12,67% dari total produksi. Perubahan Pertamina menjadi Persero dan kedudukannya tak lebih dari koprorasi asing (pasal 60a dan pasal 61b) diperkirakan akan membuat korporasi asing semakin berjaya.

Kondisinya akan makin parah ketika korporasi asing juga diperkenankan ikut dalam sektor hilir yang selama ini dikuasai Pertamina. Mereka sudah antre untuk mendapatkan izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU). Mereka akan mengusai semua bisnis migas, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi hingga menjualnya kepada konsumen. Sebaliknya, perusahaan domestik akan tersingkir, termasuk Pertamina. Apalagi koperasi dan usaha kecil yang juga disebut dalam UU Migas bisa menyelenggarakan bisnis migas. Mereka hanya bisa gigit jari.

Sungguh, tidak dapat diterima nalar sehat; ada sebuah UU yang justru melemahkan kedaulatan negara, membatasi peran pemerintah, dan menyengsarakan rakyatnya sendiri. Lebih tragis, UU Migas ini secara eksplisit lebih berpihak pada kepentingan asing. Dalam Pasal 22 ayat 1 dinyatakan, “Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Ketentuan ini jelas amat membahayakan ketercukupan migas dalam negeri. Bagaimana jika persediaan migas makin menipis sehingga produksinya tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri? Apakah yang diserahkan hanya 25% saja? Bukankah kebutuhan dalam negeri harus lebih dulu tercukupi, sisanya baru diekspor? Pasal ini oleh Mahkamah Konstitusi telah direvisi, namun hanya dengan menghilangkan kata “paling banyak”. Penghilangan itu tetap saja bermasalah. Lalu apa makna kata 25% itu? Tidak jelas!

Pemihakan terhadap asing itu menunjukkan besarnya intervensi asing dalam pembuatan UU Migas itu. Pada tanggal 4 Februari 2000 Dewan Direksi IMF di Washington mengadakan pertemuan untuk menyetujui langkah dan jadwal reformasi “sektor energi” dengan kompensasi bantuan sebesar 260 juta dolar AS dan sebesar lima miliar dolar AS dalam tiga tahun berikutnya akan dikucurkan.

Intervensi asing itu kian jelas jika kita menyimak pernyataan USAID (United States Agency for International Development), ‘’USAID has been the primary bilateral donor working on energy sector reform (USAID telah menjadi donor bilateral utama yang bekerja pada reformasi sektor energi).’’ Khusus mengenai penyusunan UU Migas, USAID secara terbuka menyatakan, ‘’The ADB and USAID worked together on drafting a new oil and gas law in 2000‘ (ADB dan USAID telah bekerjasama untuk membuat draf undang-undang gas dan minyak yang baru pada tahun 2000.” (http:www.usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-009.html).

Selasa, 18 Maret 2008

Investor Asing... Penolong Atau Perampok


JIKA anda adalah penduduk asli Indonesia maka sudah sepatutnya anda dan saya bersyukur dan juga malu. Negara ini dibekali sekian banyaknya kekayaan alam yang melimpah dari ujung Sumatera sampai ujung Papua. Kekayaan yang secara alami tidak dimiliki oleh negara-negara maju di dunia ini. Kekayaan yang sangat memungkinkan Indonesia untuk membiayai dirinya sendiri bahkan membiayai negara-negara miskin di dunia ini. Tapi dengan kekayaan tersebut .
Salah satu kekayaan alam yang ada di Indonesia adalah kekayaan barang tambangnya. Besi, Nikel, tembaga, emas, timah, bahkan bahan-bahan radioaktif ada di bumi Indonesia tercinta ini. Belum lagi kekayaan minyak bumi, gas alam, batubara dsb, sangat-sangat melimpah di Indonesia. Pertanyaan besarnya, siapa yang mengelola barang-barang tersebut. Jawaban atas pertanyaan tersebut sebagian besar merujuk kepada satu jawaban yaitu perusahaan-perusahaan asing (Multi National Company / MNC). MNC-MNC tercinta tersebut menambang ibu pertiwi ini dengan satu tujuan yang pasti, mendapatkan kekayaan alam yang sebesar-besarnya.

Perusahaan-perusahaan raksasa seperti Freeport, INCO, NEWMONT, EXXON dll, memang sepertinya bukanlah tandingan perusahaan Indonesia. Lihat saja bagaimana Freeport membuat belt conveyor (alat pengangkut hasil tambang dari lokasi penambangan) yang mampu menembus gunung sejauh 12 kilometer atau INCO yang mampu melakukan produksi nikel dengan menggunakan listrik sebesar 9,6 Mega Watt yang di mana sumber aliran listrik tersebut mereka produksi sendiri. Peusahaan-perusahaan tersebut memiliki sdm-sdm asing yang pada saat dahulu tidak dimiliki Indonesia, tetapi sekarang orang-orang sekelas McMoran inventor dan pemilik saham terbesar di PT. Freeport - sangat banyak di Indonesia.

Majunya teknologi yang dimiliki oleh perusahaan asing tersebut seharusnya menggelitik kita, orang-orang yang concern terhadap masalah sumber daya manusia. Kapan kita sebagi sebuah negara besar mampu untuk mengelola semua hasil bumi kita, pure, dengan kekuatan kita sendiri. Sepertinya sudah sangat cukup bagi kta untuk mengatakan mereka datang ke sini salah satu tujuannya adalah untuk alih teknologi. Kita mampu Lihat saja bagaimana PT Timah mampu menjadi perushaan timah terbesar di dunia, atau PT Aneka Tambang yang dapat mengolah emas yang dtambang oleh kalangan sendiri.

Masalah pertambangan asing memang banyak hal yang menjadi kontroversi. Mulai dari perubahan bentang alam yang dianggap merusak lingkungan, masalah pendapatan negara, social gap dengan masyarakat sekitar tambang atau bahkan sampai masalah limbah tailing yang dibuang seenak perut dari perusahaan-perusahaan tertentu. Sebenarnya jika kita mau sadari, masalah-masalah tersebut sebenarnya dapat dikurangi dengan akuisisi negara terhadap kawasan tambang tersebut. Sebagai contoh perusahaan Exxon Mobil di Aceh.

Bayangkan jika perusahaan Exxon Mobil di Aceh adalah milik Pemerintah Indonesia. Di sana diperkerjakan masyarakat Aceh sebagai ahli-ahli dalam pengelolaannya. Masyarakat Aceh meningkat kesejahteraannya, hilangnya kecemburuan social antara pusat dan daerah, hilangnya gerakan separatis dari masyarakat, penghasilan negara bertambah dsb. They come to our country just want to dig our gold and leave it after they get everything.

Pengelolaan asing dalam proses produksi pun sebenarnya juga menjadi masalah yang cukup serius. Jika kita lebih jeli dalam pertambangan Indonesia, kita bisa mengetahui bahwa dalam sebuah tambang, misal kita ambil contoh PT. Freeport, hasil produksi dari tambang tersebut bukan hanya tembaga yang di pasaran per ton-nya hanya sekian dolar. Tapi, dalam setiap hari proses produksinya didapatkan juga mineral-mineral lain yang jumlahnya selalu berfluktuasi seperti emas rata-rata 1,2 gram / ton, perak 2,9 gram/ton, seng, nikel, sulfur, selenium, molybdenum, dan thallium yang merupakan mineral radioaktif. Parahnya lagi, semua komposisi tersebut tidak pernah kita ketahui secara pasti (besar/kecil) karena hasil tambang tersebut setelah menjadi bijih tembaga langsung dikapalkan menuju blog produksi selanjutnya.

Jangan heran juga jika kita melihat tidak adanya kepemilikan mereka terhadap ekosistem kita. PT. Newmont Minahasa Raya sebagai contohnya. Mereka membuang limbah tailing setiap harinya ke laut lepas. Dengan teknik sub-sea Tailing Diposal (STD), dalam satu hari MNC tersebut membuang sekitar 1000 ton limbah tailing. Teknik tersebut pada dasarnya menurut teori- aman jika limbah tersebut di buang ke wilayah perairan laut dengan kedalaman tinggi, terutama laut yang berpalung, sehngga material tailing tidak dapat naik ke wilayah perairan bilogis. Tapi, hal yang terjadi, limbah dari PT. Newmont Minahasa Raya tidak dibuang ke wilayah seperti palung, terus bertambah setiap harinya, menggunung dan akhirnya memasuki kawasan laut biologis yang digunakan masyarakat sekitar untuk memenuhi kehidupan.

Memang sepertinya di tanah Indonesia ini sangat sulit menemukan tanah yang gratis bagi para ilmuawan dan tekhnokrat asli Indonesia. Pemerintah Indonesia sangat kurang memperhatikan mutu dan kemajuan dari para pelajar Indonesia. Sangat sedikit dana untuk penelitian dan pengembangan. Jadi wajar saja jika kita melihat gunung Grassberg di Papua yang mengandung bahan-bahan berharga kini sudah menjadi danau. Disetujuinya Earst berg gunung disebelah Grassberg- untuk dipindahkan menuju kapal-kapal pembawa bijih logam berharga yang ditandai dengan kontrak karya selama 30 tahun .

Kebijakan Pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya kepada perusahaan-perusahaan asing tersebut mungkin dapat menjadi solusi bagi permasalahan negara. Jangan penah menggap enteng diri kita sendiri dan jangan pernah selalu merasa bahwa bule lebih pintar dari pribumi. Kita mampu kalau tidak dimulai hari ini, kapan lagi anak negeri membanggakan ibu pertiwi.

Rabu, 05 Maret 2008

ACEH INCARAN ASING


Dikutip dari http://www.modusaceh-news.com

"QUA VADIS INVESTASI DIACEH"

Derap pembangunan Tanah Rencong dibawah pimpinan Gubernur Irwandi Yusuf mengalami kemajuan amat pesat. Selain mendapat dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca tsunami yang dikelola BRR, sang Gubernur juga rajin mencari dana lewat kunjungan- kunjungan ke luar negeri. Pasca tsunami diperkirakan sudah 52 triliun rupiah dana bantuan asing yang mengucur untuk pembangunan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Siapakah tokoh-tokoh asing yang berada di belakang Irwandi Yusuf sehingga memperlancar lobi Internasional. Benarkah mereka ikut menyetir pemerintahan Aceh? Seberapa jauh negaranegara barat mengincar Aceh?

METRO REALITAS.

Segmen Pertama
Peringatan tiga tahun bencana tsunami di bumi Serambi Mekkah dirayakan secara khidmat pada 26 Desember lalu. Meski kenangan pahit akan bencana dahsyat itu masih membekas. namun aceh terus berbenah, pembangunan aceh pasca tsunami tidak lepas dari peran negara-negara donor. Data berbagai pihak menyebutkan, diperkirakan sudah 52 trilyun rupiah bantuan asing mengucur untuk Aceh. Keterlibatan pihak asing di Nanggroe Aceh Darussalam sudah berlangsung sejak paska tsunami terjadi, mereka masuk memanfaatkan status emergency Aceh yang kala itu memang sangat membutuhkan bantuan. Begitu dominannya bantuan asing dalam pembangunan aceh paska tsunami, sampaisampai disinyalir negara-negara donor ikut berperan dalam menentukan arah pembangunan Aceh. Caranya, mereka menempatkan orang-orangnya di berbagai posisi baik pemerintah, swasta atau lembaga swadaya masyarakat yang ada di Aceh. Sumber Metro Realitas mengungkapkan, di lingkungan pemerintahan Irwandy sedikitnya ada empat orang asing sebagai staf ahli atau penasehat khusus yang mendampingi gubernur. Mereka membidangi beberapa masalah seperti pemerintahan, politik, keamanan, HAM serta bidang integrasi. Sebut saja nama Leroy Hollenbeck warga negara Amerika Serikat itu bukan orang baru, sebelum masuk dalam lingkungan Gubernur ia sempat bekerja untuk BRR. Menurut sumber Metro Realitas, Leroy berperan sebagai senior advisor Gubernur Irwandi untuk masalah pemerintahan. Nama lainnya adalah Reenata Korber warga Austria, William Ozkaptan warga Amerika dan Juha Cristensen warga negara Finlandia yang juga bertindak sebagai penasihat Gubernur Irwandi. Yang mengejutkan adalah kehadiran, Damiens Kingsburi. Ia oleh berbagai sumber disebut- sebut sebagai salah satu arsitek lepasnya Timor Leste dari Indonesia, tahun 1999. Warga negara Australia itu mendapat status cekal dari pemerintah Indonesia terkait aktivitas politiknya di Timor Leste, Damiens Kingsburi disebut-sebut menjadi salah satu penasehat politik Irwandi. Sumber Metro Realitas mengungkapkan, pada November 2007, Damiens masuk Aceh melalui jalur laut dari Kuala Lumpur ke Belawan menuju Banda Aceh via darat untuk bertemu dengan Irwandi Yusuf. Karena memasuki Aceh secara ilegal, Damiens Kingsburi dideportasi pihak imigrasi. Selain kehadiran personelnya sebagai staf ahli gubernur Aceh, lembaga pembangunan asal amerika tercatat berkantor di kantor gubernur aceh, USAID menempati ruangan di lantai 3 gedung gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Kesan eksklusif pun sangat jelas terlihat di lingkungan kantor tersebut. Mereka mendapat fasilitas pengamanan super ketat, perlakuan eklusif tersebut, mengundang kritik tajam anggota Dewan Perwakilan Pusat, Nasir Jamil. Nasir juga mengingatkan sesuai undang-undang, gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah yang juga harus menjaga wibawa pemerintah pusat. Lain lagi cerita kantor Europe House yang terletak di jalan Sudirman, Geuce, Banda Aceh. Sumber Metro Realitas di departement luar negeri menduga Europe House bertindak sebagai konsulat tidak resmi dari Uni Eropa yang bertugas memberikan masukan untuk pemerintah aceh dan menggalang lembaga non pemerintah lokal.

Segmen Kedua
Sebuah peristiwa langka luput dari perhatian publik, tanggal 16 Mei 2007 silam. 17 jenderal Amerika Serikat dipimpin petinggi marinir AS, William L Nyland yang berpangkat jenderal bintang empat berkunjung ke Aceh. Selain menyambangi Banda Aceh. Jendral-jendral AS itu mendatangi calang, wilayah

terparah yang terkena tsunami. Sumber Metro Realitas mengungkapkan, kunjungan para jendral amerika itu tidak sekedar meninjau perkembangan proses rehabilitasi Aceh. Amerika Serikat disebut-sebut tertarik

akan potensi aceh, terutama yang berada di kawasan pantai barat Aceh, minat negeri paman sam itu, untuk menggarap pantai barat Aceh sepertinya tidak main – main. Lewat USAID, pemerintah Amerika telah mengucurkan dana 409 juta dollar Amerika, untuk membantu rehabilitasi dan rekontruksi Aceh. Proyek

terbesar USAID di kawasan pantai barat adalah pembangunan jalan Banda Aceh – Calang, sepanjang 115 kilo meter dengan lebar 30 meter. Proyek itu menelan biaya sekitar 108 juta dolar AS atau sekitar 900 millyar rupiah lebih, desain jalan itu disebut-sebut hasil rancangan tentara zeni Amerika Serikat. Masuk akal bila kawasan pantai barat Aceh menarik minat Amerika Serikat dan sejumlah negara asing lainnya mengingat kandungan kekayaan alamnya. Lihat saja data yang di peroleh oleh Metro Realitas menyebutkan

potensi tambang mineral berupa emas, batubara, timah hitam dan beberapa mineral lainnya di kawasan pantai barat aceh lebih kurang sembilan puluh koma dua, persen. Potensi tambang mineral itu tersebar antara lain di kabupaten Nagan Raya sebesar tiga puluh empat persen, Aceh Barat dua puluh dua persen, Aceh Jaya dua belas persen dan daerah lainnya lima belas persen. Belum lagi potensi minyak dan gas di sepanjang cekungan pantai barat Aceh, gempa dahsyat 2004 silam telah mengakibatkan pergeseran pada cekungan sehingga terbuka celah yang mengandung minyak dan gas. Selain sumber daya alamnya, aspek geopolitik Aceh sudah lama jadi target Amerika. Posisi Aceh yang berada di bibir Selat Malaka sangat strategis se-bagai jalur pertahanan dan ekonomi.

Segmen Tiga
Inilah sebagian proses dari MOu yang di tanda tangani oleh gubernur Irwandi Yusuf dengan salah satu investor dari provinsi Jeju Korea Selatan pada Juli 2007 silam . Dalam perjanjian itu disepakati pembangunan rumah sakit dan beberapa pabrik yang berlokasi di Aceh Besar, Sabang, Bener Meriah dan Meulaboh. Selain aktif mengundang investor asing, gubernur Irwandy Yusuf melakukan aksi jemput bola dengan menyambangi beberapa negara. Kunjungannya yang paling anyar adalah Amerika Serikat, pada September 2007 silam. Nampaknya Irwandy, belum puas melihat derap pembangunan di negeri Serambi Mekkah. Tak tangung-tangung, dia pun mengundang sejumlah investor asing kelas kakap, di bidang pertambangan, pertanian, perkebunan dan industri lain. Beberapa diantaranya adalah metro kijang groups dari malaysia yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan hotel. Dari Perancis hadir AFD Francis yang akan menangani jasa pelabuhan, kereta api dan bandara. Investor asal Irlandia rencananya akan mengembangkan pelabuhan Sabang, sedangkan investor Jerman berkomitmen untuk mengembangkan industri tekstil dan bateray teknologi tinggi di Aceh Utara. Namun pengembangan industri sawit nampaknya akan menjadi prioritas utama pemerintahan Aceh, tak tanggungtanggung pemerintah Aceh

membentuk badan usaha yang bernama Aceh Plantation Development Authority atau APDA . Rencananya lembaga itu akan mengelola perkebunan sawit seluas kurang lebih 140 ribu hektar di 13 kabupaten, semua

biaya pengembangannya akan ditanggung Islamic Development Bank atau IDB lewat program industri sawit dengan pola perkebunan inti rakyat atau PIR, Pemda Aceh berharap dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Sayangnya, untuk mengundang investor asing itu, Irwandi Yusuf harus bolak balik ke

luar negeri yang membutuhkan dana tidak kecil, selama memerintah Aceh, Irwandi tercatat lebih dari lima kali bertandang keluar negeri. Gencarnya frekwensi kunjungan luar negeri gubernur Irwandi menuai kritik.

Nasir Jamil mengingatkan masih banyak kekurangan dan kelemahan infrastruktur serta fasilitas yang ada di Aceh yang dapat mengurangi minat untuk berinvestasi. Lihat saja fasilitas seperti pelabuhan Malahayati

yang terletak di ujung Krueng Raya, Banda Aceh . Sebenarnya letak pelabuhan Malayahati yang berada di teluk, sangat strategis, karena langsung menghadap ke arah Samudra Hindia dan Selat Malaka. Sayangnya, dermaga pelabuhan itu hanya mampu menampung dua kapal ukuran sedang. Tak hanya itu, pasokan listrik untuk Banda Aceh dan sejumlah kota kabupaten lainnya, masih mengandalkan pasokan dari Sumatera Utara. Tanah rencong dengan kekayaan alam yang melimpah ruah, harus menjadi daerah makmur. Siapa pun boleh terlibat dalam proses pembangunanekonomi dan politik di aceh. Namun jangan hanya kepentingan ekonomi dan politik kita harus menggadaikan integritas persatuan dan kesatuan bangsa. Panglima Jenderal Besar Sudirman pernah berkata pertahankan rumah dan pekarangan kita sekalian. Saya Eva Julianty, Team

Metro Realitas, sampai jumpa.***

Shaleh lhokseumawe

Sabtu, 23 Februari 2008

Media Group bangun PLTU 1x15 MW

Dalam waktu dekat ini akan diresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 1x 15 MW. Pembangunan PLTU ini adalah sebagai salah satu wujud nyata dari Media Group dalam rangka untuk membantu pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari upaya pemulihan Propinsi NAD dari kehancuran akibat bencana Gempa bumi & Tsunami yang terjadi pada akhir 2004. Sebagai bahan bakunya PLTU tersebut akan menggunakan batubara.

Lokasi PLTU tersebut berada di Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Prop.Nanggroe Aceh Darussalam. Diharapkan dengan diresmikannya PLTU ini nantinya bisa mengurangi kekurangan listrik di Nanggroe Aceh Darussalam yang sampai saat ini masih kurang. (mys)

Jumat, 22 Februari 2008

BATUBARA

Batubara adalah batuan yang mudah terbakar yang lebih dari 50% -70% berat volumenya merupakan bahan organik yang merupakan material karbonan termasuk inherent moisture. Bahan organik utamanya yaitu tumbuhan yang dapat berupa jejak kulit pohon, daun, akar, struktur kayu, spora, polen, damar, dan lain-lain. Selanjutnya bahan organik tersebut mengalami berbagai tingkat pembusukan (dekomposisi) sehingga menyebabkan perubahan sifat-sifat fisik maupun kimia baik sebelum ataupun sesudah tertutup oleh endapan lainnya.

Proses pembentukan batubara terdiri dari dua tahap yaitu tahap biokimia (penggambutan) dan tahap geokimia (pembatubaraan).

Tahap penggambutan (peatification) adalah tahap dimana sisa-sisa tumbuhan yang terakumulasi tersimpan dalam kondisi reduksi di daerah rawa dengan sistem pengeringan yang buruk dan selalu tergenang air pada kedalaman 0,5 – 10 meter. Material tumbuhan yang busuk ini melepaskan H, N, O, dan C dalam bentuk senyawa CO2, H2O, dan NH3 untuk menjadi humus. Selanjutnya oleh bakteri anaerobik dan fungi diubah menjadi gambut (Stach, 1982, op cit Susilawati 1992).

Tahap pembatubaraan (coalification) merupakan gabungan proses biologi, kimia, dan fisika yang terjadi karena pengaruh pembebanan dari sedimen yang menutupinya, temperatur, tekanan, dan waktu terhadap komponen organik dari gambut (Stach, 1982, op cit Susilawati 1992). Pada tahap ini prosentase karbon akan meningkat, sedangkan prosentase hidrogen dan oksigen akan berkurang (Fischer, 1927, op cit Susilawati 1992). Proses ini akan menghasilkan batubara dalam berbagai tingkat kematangan material organiknya mulai dari lignit, sub bituminus, bituminus, semi antrasit, antrasit, hingga meta antrasit.

BATUBARA SEBAGAI SEDIMEN ORGANIK


Batubara merupakan sedimen organik, lebih tepatnya merupakan batuan organik, terdiri dari kandungan bermacam-macam pseudomineral. Batubara terbentuk dari sisa tumbuhan yang membusuk dan terkumpul dalam suatu daerah dengan kondisi banyak air, biasa disebut rawa-rawa. Kondisi tersebut yang menghambat penguraian menyeluruh dari sisa-sisa tumbuhan yang kemudian mengalami proses perubahan menjadi batubara.

Selain tumbuhan yang ditemukan bermacam-macam, tingkat kematangan juga bervariasi, karena dipengaruhi oleh kondisi-kondisi lokal. Kondisi lokal ini biasanya kandungan oksigen, tingkat keasaman, dan kehadiran mikroba. Pada umumnya sisa-sisa tanaman tersebut dapat berupa pepohonan, ganggang, lumut, bunga, serta tumbuhan yang biasa hidup di rawa-rawa. Ditemukannya jenis flora yang terdapat pada sebuah lapisan batubara tergantung pada kondisi iklim setempat. Dalam suatu cebakan yang sama, sifat-sifat analitik yang ditemukan dapat berbeda, selain karena tumbuhan asalnya yang mungkin berbeda, juga karena banyaknya reaksi kimia yang mempengaruhi kematangan suatu batubara.

Secara umum, setelah sisa tanaman tersebut terkumpul dalam suatu kondisi tertentu yang mendukung (banyak air), pembentukan dari peat (gambut) umumnya terjadi. Dalam hal ini peat tidak dimasukkan sebagai golongan batubara, namun terbentuknya peat merupakan tahap awal dari terbentuknya batubara. Proses pembentukan batubara sendiri secara singkat dapat didefinisikan sebagai suatu perubahan dari sisa-sisa tumbuhan yang ada, mulai dari pembentukan peat (peatifikasi) kemudian lignit dan menjadi berbagai macam tingkat batubara, disebut juga sebagai proses coalifikasi, yang kemudian berubah menjadi antrasit. Pembentukan batubara ini sangat menentukan kualitas batubara, dimana proses yang berlangsung selain melibatkan metamorfosis dari sisa tumbuhan, juga tergantung pada keadaan pada waktu geologi tersebut dan kondisi lokal seperti iklim dan tekanan. Jadi pembentukan batubara berlangsung dengan penimbunan akumulasi dari sisa tumbuhan yang mengakibatkan perubahan seperti pengayaan unsur karbon, alterasi, pengurangan kandungan air, dalam tahap awal pengaruh dari mikroorganisme juga memegang peranan yang sangat penting.

PENYUSUN BATUBARA

Konsep bahwa batubara berasal dari sisa tumbuhan diperkuat dengan ditemukannya cetakan tumbuhan di dalam lapisan batubara. Dalam penyusunannya batubara diperkaya dengan berbagai macam polimer organik yang berasal dari antara lain karbohidrat, lignin, dll. Namun komposisi dari polimer-polimer ini bervariasi tergantung pada spesies dari tumbuhan penyusunnya.

Lignin

Lignin merupakan suatu unsur yang memegang peranan penting dalam merubah susunan sisa tumbuhan menjadi batubara. Sementara ini susunan molekul umum dari lignin belum diketahui dengan pasti, namun susunannya dapat diketahui dari lignin yang terdapat pada berbagai macam jenis tanaman. Sebagai contoh lignin yang terdapat pada rumput mempunyai susunan p-koumaril alkohol yang kompleks. Pada umumnya lignin merupakan polimer dari satu atau beberapa jenis alkohol.

Hingga saat ini, sangat sedikit bukti kuat yang mendukung teori bahwa lignin merupakan unsur organik utama yang menyusun batubara.

Karbohidrat

Gula atau monosakarida merupakan alkohol polihirik yang mengandung antara lima sampai delapan atom karbon. Pada umumnya gula muncul sebagai kombinasi antara gugus karbonil dengan hidroksil yang membentuk siklus hemiketal. Bentuk lainnya mucul sebagai disakarida, trisakarida, ataupun polisakarida. Jenis polisakarida inilah yang umumnya menyusun batubara, karena dalam tumbuhan jenis inilah yang paling banyak mengandung polisakarida (khususnya selulosa) yang kemudian terurai dan membentuk batubara.

Protein

Protein merupakan bahan organik yang mengandung nitrogen yang selalu hadir sebagai protoplasma dalam sel mahluk hidup. Struktur dari protein pada umumnya adalah rantai asam amino yang dihubungkan oleh rantai amida. Protein pada tumbuhan umunya muncul sebagai steroid, lilin.

Material Organik Lain

Resin

Resin merupakan material yang muncul apabila tumbuhan mengalami luka pada batangnya.

Tanin

Tanin umumnya banyak ditemukan pada tumbuhan, khususnya pada bagian batangnya.

Alkaloida

Alkaloida merupakan komponen organik penting terakhir yang menyusun batubara. Alkaloida sendiri terdiri dari molekul nitrogen dasar yang muncul dalam bentuk rantai.

Porphirin

Porphirin merupakan komponen nitrogen yang berdasar atas sistem pyrrole. Porphirin biasanya terdiri atas suatu struktur siklik yang terdiri atas empat cincin pyrolle yang tergabung dengan jembatan methin. Kandungan unsur porphirin dalam batubara ini telah diajukan sebagai marker yang sangat penting untuk mendeterminasi perkembangan dari proses coalifikasi.

Hidrokarbon

Unsur ini terdiri atas bisiklik alkali, hidrokarbon terpentin, dan pigmen kartenoid. Sebagai tambahan, munculnya turunan picene yang mirip dengan sistem aromatik polinuklir dalam ekstrak batubara dijadikan tanda inklusi material sterane-type dalam pembentukan batubara. Ini menandakan bahwa struktur rangka tetap utuh selama proses pematangan, dan tidak adanya perubahan serta penambahan struktur rangka yang baru.

Konstituen Tumbuhan yang Inorganik (Mineral)

Selain material organik yang telah dibahas diatas, juga ditemukan adanya material inorganik yang menyusun batubara. Secara umum mineral ini dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu unsur mineral inheren dan unsur mineral eksternal. Unsur mineral inheren adalah material inorganik yang berasal dari tumbuhan yang menyusun bahan organik yang terdapat dalam lapisan batubara. Sedangkan unsur mineral eksternal merupakan unsur yang dibawa dari luar kedalam lapisan batubara, pada umumya jenis inilah yang menyusun bagian inorganik dalam sebuah lapisan batubara.

PROSES PEMBENTUKAN BATUBARA

Pembentukan batubara pada umumnya dijelaskan dengan asumsi bahwa material tanaman terkumpul dalam suatu periode waktu yang lama, mengalami peluruhan sebagian kemudian hasilnya teralterasi oleh berbagai macam proses kimia dan fisika. Selain itu juga, dinyatakan bahwa proses pembentukan batubara harus ditandai dengan terbentuknya peat.

Pembentukan Lapisan Source

Teori Rawa Peat (Gambut) - Autocthon

Teori ini menjelaskan bahwa pembentukan batubara berasal dari akumulasi sisa-sisa tanaman yang kemudian tertutup oleh sedimen diatasnya dalam suatu area yang sama. Dan dalam pembentukannya harus mempunyai waktu geologi yang cukup, yang kemudian teralterasi menjadi tahapan batubara yang dimulai dengan terbentuknya peat yang kemudian berlanjut dengan berbagai macam kualitas antrasit. Kelemahan dari teori ini adalah tidak mengakomodasi adanya transportasi yang bisa menyebabkan banyaknya kandungan mineral dalam batubara.

Teori Transportasi - Allotocton

Teori ini mengungkapkan bahwa pembentukan batubara bukan berasal dari degradasi/peluruhan sisa-sisa tanaman yang insitu dalam sebuah lingkungan rawa peat, melainkan akumulasi dari transportasi material yang terkumpul didalam lingkungan aqueous seperti danau, laut, delta, hutan bakau. Teori ini menjelaskan bahwa terjadi proses yang berbeda untuk setiap jenis batubara yang berbeda pula.

Proses Geokimia dan Metamorfosis

Setelah terbentuknya lapisan source, maka berlangsunglah berbagai macam proses. Proses pertama adalah diagenesis, berlangsung pada kondisi temperatur dan tekanan yang normal dan juga melibatkan proses biokimia. Hasilnya adalah proses pembentukan batubara akan terjadi, dan bahkan akan terbentuk dalam lapisan itu sendiri. Hasil dari proses awal ini adalah peat, atau material lignit yang lunak. Dalam tahap ini proses biokimia mendominasi, yang mengakibatkan kurangnya kandungan oksigen. Setelah tahap biokimia ini selesai maka berikutnya prosesnya didominasi oleh proses fisik dan kimia yang ditentukan oleh kondisi temperatur dan tekanan. Temperatur dan tekanan berperan penting karena kenaikan temperatur akan mempercepat proses reaksi, dan tekanan memungkinkan reaksi terjadi dan menghasilkan unsur-unsur gas. Proses metamorfisme (temperatur dan tekanan) ini terjadi karena penimbunan material pada suatu kedalaman tertentu atau karena pergerakan bumi secara terus-menerus didalam waktu dalam skala waktu geologi.

HETEROATOM DALAM BATUBARA

Heteroatom dalam batubara bisa berasal dari dalam (sisa-sisa tumbuhan) dan berasal dari luar yang masuk selama terjadinya proses pematangan.

Nitrogen pada batubara pada umumnya ditemukan dengan kisaran 0,5 – 1,5 % w/w yang kemungkinan berasal dari cairan yang terbentuk selama proses pembentukan batubara.

Oksigen pada batubara dengan kandungan 20 – 30 % w/w terdapat pada lignit atau 1,5 - 2,5 % w/w untuk antrasit, berasal dari bermacam-macam material penyusun tumbuhan yang terakumulasi ataupun berasal dari inklusi oksigen yang terjadi pada saat kontak lapisan source dengan oksigen di udara terbuka atau air pada saat terjadinya sedimentasi.

Variasi kandungan sulfur pada batubara berkisar antara 0,5 – 5 % w/w yang muncul dalam bentuk sulfur organik dan sulfur inorganik yang umumnya muncul dalam bentuk pirit. Sumber sulfur dalam batubara berasal dari berbagai sumber. Pada batubara dengan kandungan sulfur rendah, sulfurnya berasal material tumbuhan penyusun batubara. Sedangkan untuk batubara dengan kandungan sulfur menengah-tinggi, sulfurnya berasal dari air laut.