Senin, 16 Juni 2008

Investor Pertambangan tak Serius

* Diberi Teguran, Tiga Izin Dicabut


www.serambinews.com, Senin, 16 Jun 2008

BANDA ACEH - Investor pertambangan di Aceh terkesan tak serius. Dari 54 izin yang telah diterbitkan, hanya satu perusahaan yang melaksanakan kegiatannya. Pemerintah Aceh terpaksa memberikan teguran, bahkan tiga izin pertambangan dilaporkan telah dicabut. “Baru satu perusahaan yang melaksanakan kegiatan eksploitasi dan memberi laporan ke kita, itu pun perusahaan kecil,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Ir Sofyan Basri, kepada Serambi belum lama ini. Pihaknya mengaku tengah melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi izin kuasa pertambangan (KP). Seluruh perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan dan selambat-lambatnya enam bulan sejak dikeluarkan izin, harus telah melakukan kegiatan.

“Nah, melihat apakah perusahaan itu melakukan kegiatan atau tidak, indikasinya dari laporan. Kita tidak pernah menerima laporan, berarti mereka tidak pernah melakukan kegiatan,” ucapnya.

Disebutkan, realisasi eksploitasi terhadap izin pertambangan yang telah diterbitkan ini tidak sampai dari 10 persen. Padahal, menurutnya, bila dari 54 izin tersebut hanya 6 yang berjalan, maka hal tersebut sudah cukup bagus.

“Kalau kita melihat di Kalimantan Timur, royalti yang diberikan dari kegiatan pertambangan ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, sedangkan di Aceh, Rp 1 miliar saja nggak sampai,” beber Kadistamben Aceh ini.

Pertambangan, dikatakannya, akan memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat setempat (community development). Selain itu juga akan masuk ke dalam pendapatan ekonomi daerah (PAD) dan akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi Aceh. “Kalau ini terhambat terus, bagaimana kita membangun,” tambahnya lagi.

Pertambangan merupakan fokus utama yang menjadi perhatian pihaknya saat ini selain dari masalah listrik. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, juga telah memberi penekanan khusus mengenai hal ini. Bagaimana caranya agar kegiatan pertambangan di Aceh ini dapat terlaksana.

“Saya sudah menyurati perusahaan-perusahaan itu melalui dinas dan instansi terkait di daerah yang tembusannya juga ditujukan ke Pak Gubernur. Malahan bupati ada yang menindaklanjuti dengan mencabut izin pertambangan itu,” ungkap Sofyan.

Cabut izin

Hingga saat ini, kata Sofyan Basri, baru Pemerintah Aceh Jaya yang memberi respons dengan bersikap tegas terhadap investor. Selain mencabut izin tiga perusahaan pertambangan, Pemkab Aceh Jaya juga telah melayangkan surat peringatan terhadap tujuh perusahaan lainnya. “Perusahaan yang dicabut izinnya itu adalah PT Rajawali Sakti Mandiri, PT Sinar Anugerah Pertiwi, dan PT Darwin Indonusa Utama. Sesuai dengan surat Bupati Aceh Jaya Nomor 545/423/208 tertanggal 26 Mei 2008,” sebutnya.

Dirincikan, PT Razawali Sakti Mandiri mendapatkan izin eksplorasi bijih besi di Kecamatan Sampoiniet seluas 3.750 hektare (ha). Sedangkan dua perusahaan lagi mendapatkan izin eksplorasi emas, masing-masing di Sampoiniet dan Krueng Sabe, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

Selain itu, Bupati Aceh Jaya juga menyurati tujuh perusahaan lain, yaitu PT Era Pet Aron, PT Kana Harapan Jaya, PT Firda Jaya Lestari, PT Pet Aron, PT Beuken Utama, PT Tanoh Diruy Raya, dan terakhir PT Abdya Agung Perkasa. Masing-masing pemegang izin eksplorasi tembaga.

“Mereka ditegur, karena tidak melaksanakan kegiatan dan belum memberikan iuran jaminan kesungguhan. Saya suka bupati yang tegas seperti ini,” ucap Sofyan.

Karena itu, pihaknya mengajak kepada suluruh pimpinan daerah yang lain-lain agar sama-sama membangun Aceh. Bupati/walikota diharapkan tidak hanya sekadar mengeluarkan izin, namun juga melakukan pembinaan dan pengawasan.

Bupati kata dia, berhak untuk melakukan pencabutan izin. Sedangkan pemerintah provinsi hanya memberikan rekomendasi. Begitupun, bila bupati tidak juga melakukan pencabutan izin sementara pembangunan terhambat, maka pencabutan izin akan dilakukan oleh pemerintah provinsi.

“Ujung-ujungnya semua keputusan itu tetap ada pada Gubernur Aceh. Namun, kita memberikan kesempatan lebih dulu kepada pemerintah kabupaten yang telah mengeluarkan izin tersebut,” pungkas Sofyan Basri.
(yos)

Jumat, 13 Juni 2008

35 Izin Pertambangan Mubazir, 50 Izin Sudah Dikeluarkan, Hanya 15 Perusahaan yang Aktif



Kamis, 29 Mei 2008
Banda Aceh | Harian Aceh—Investor pertambangan di Aceh nyatanya masih setengah hati. Sampai kini Pemerintah Aceh telah mengeluarkan izin kepada 50 perusahaan untuk mengeksplorasi sektor pertambangan, namun hanya 15 perusahaan yang aktif. “Mungkin mereka masih melakukan penelitian,” ujar Sofyan Basri.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NAD ini di Banda Aceh, Rabu (28/5), membenarkan bahwa 35 perusahaan pertambangan belum aktif padahal mereka sudah mengantungi izin. “Mereka yang setiap tiga bulan sekali melaporkan kegiatannya hanya 15 perusahaan,” katanya.

Perusahaan yang aktif itu, katanya seperti dikutip Antara, bergerak di bidang pertambangan batu bara, biji besi dan emas. Mereka inilah yang hampir setiap tiga bulan sekali memberi laporan hasil penelitiannya.

Sebelumnya, Bisnis Development Analisys Internasional Finansial Coorporation, Luqyan Tamanni, menyebut investor masih enggan masuk ke Aceh karena belum ada jaminan keamanan. Selain itu masih adanya pungutan liar atau pungutan pajak khusus oleh aparat dan mantan kombatan juga menjadi batu sandungan sendiri. Pemerintah disarankan mengambil tindakan khusus menyangkut masalah ini. Padahal, indikator utama investor masih belum berani berinvestasi di Aceh karena masalah keamanan.

“Keamanan sipil dan jalur transportasi akan menjadi perhatian khusus dari investor, termasuk pungutan pajak khusus oleh aparat dan mantan kombatan,” katanya.

Selain masalah keamanan, faktor lain adalah ketidakpastian peraturan daerah di Aceh. Soal biaya transportasi atau pelabuhan yang belum layak, masalah suplai listrik yang belum stabil juga menjadi pertimbangan investasi. Ini disebutnya merupakan kelemahan dibandingkan dengan provinsi lain.

Ia menyebutkan, hanya kesuburan dan ketersedian tanah yang membuat daya tarik di Aceh, untuk itu pemerintah perlu segera melakukan pemetaan dan kepemilikan tanah. Selain itu, pemerintah Aceh harus melakukan tindakan khusus untuk membuat image baik terhadap iklim investasi seperti menandatangani surat keamanan bersama, dan merespons dengan cepat semua keluhan perlakuan ilegal.

Sofyan menjelaskan, setiap perusahaan yang telah mendapat izin, memang tidak langsung melakukan eksplorasi. Secara bertahap mereka melakukan penelitian untuk melihat sejauh mana nilai ekonominya, apakah layak atau tidak. Dan ia merasa optimistis akan ada beberapa perusahaan lagi yang serius untuk melakukan ekplorasi bahan tambang.

Sofyan menngingatkan, potensi sektor pertambangan, mulai dari goloangan-A sampai golongan-C di Aceh cukup besar, namun belum digarap secara maksimal.

Bahan tambang golongan-B, seperti emas terdapat di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Barat, batu bara di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat dengan potensi 242,6 juta meter persegi.

Kemudian tembaga, biji besi, dan timah hitam yang terdapat di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Jaya.

Selanjutnya bahan tambang golongan-C, yang terdapat di Kabupaten Aceh Jaya, seperti fosfat dengan jumlah cadangan 10.000 ton, marmer (33.160.120 ton), dan pasir kuarsa (16.605.000 ton).

Sofyan menyatakan, Aceh membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi investor, tapi yang benar-benar serius membangun ekonomi daerah itu.

Sejumlah kalangan sebelumnya mengingatkan iklim investasi di Aceh masih perlu dibenahi.(rta/mhy)

Selasa, 29 April 2008

Survei investasi, 7 Warga RRC disandera


BANDA ACEH, - Tujuh Warga Negara Republik Rakyat Cina (RRC) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI), Minggu (27/4) malam, disandera oleh tujuh pria bersenjata laras panjang dan memakai penutup wajah (sebo), di lokasi tambang timah hitam, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Gayo Lues. Mereka dilaporkan tengah melakukan survei investasi di lokasi itu.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambi Indonesia, grup Persda Network, Senin (28/4), dari sejumlah sumber, ketujuh WN RRC yang disandera masih muda. (lihat, Mereka Disandera)
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Jodi Heriyadi yang dihubungi Serambi kemarin, membenarkan peristiwa tersebut. "Tiga orang di antaranya yakni Abdul Karim (WNI), Liang Jian, Peng Ying Xiang, sudah dilepas untuk mencari uang tebusan sebanyak 300 juta," kata Jodi.
Informasi dari Kapolres Gayo Lues, AKBP Drs Armia Fahmi ketiga orang yang sudah dilepas itu saat ini berada dalam pengamanan polisi. Kecamatan Pining berjarak sekitar 45 kilometer dari Blangkejeren. Meski hanya berjarak sekitar 45 km, namun waktu tempuh dengan mobil dari Blangkejeren ke Pining bisa mencapai sekitar dua jam, karena buruknya kondisi jalan. Pining berbatasan langsung dengan Kecamatan Lokop, Aceh Timur.
Kabar tentang penculikan terhadap warga Cina itu juga diungkap oleh Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Supiadin AS, kepada wartawan di sela-sela serah terima jabatan (Setijab) Komandan Korem (Danrem) 012/Teuku Umar (TU) di Makorem setempat di Meulaboh, Aceh Barat, Senin (28/4).
Menurut Pangdam, dengan masih adanya kasus penyanderaan seperti ini terlebih menimpa investor yang akan menanamkan modalnya di Aceh membuktikan gangguan keamanan masih terjadi.
Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Ibrahim bin Syamsuddin mengatakan, menilai aksi menunjukkan masih ada kelompok yang berniat mengacaukan Aceh.

Senin, 28 April 2008

UU Migas Memihak Asing


Persoalan minyak dan gas (migas) di Indonesia berpangkal pada kesalahan undang-undang yang amat fatal. Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang disahkan Pemerintahan Megawati itu meliberalisasi seluruh kegiatan usaha migas, mulai dari sektor hulu hingga sektor hilir. Tak ayal, setelah UU itu disahkan pada 23 Nopember 2001, korporasi asing kian leluasa menguasai bisnis migas. Jika sebelumnya korporasi asing itu sudah menguasai sektor hulu, kini mereka segera merambah sektor hilir.


Negara Sekedar Regulator

Dalam UU Migas ini kekuasaan negara atas migas benar-benar dikebiri. Peran dan kewenangannya dipangkas hanya sebatas sebagai regulator. Secara formal negara memang masih diakui sebagai pihak yang menguasai migas (pasal 4 ayat 1). Akan tetapi, penguasaan itu sekadar menjadikan Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan (pasal 4 ayat 2). Yang dimaksud dengan kuasa pertambangan adalah wewenang yang diberikan negara kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi (Dalam pasal 1 ayat 5). Sebagai pemegang kuasa pertambangan, Pemerintah diberi kewenangan membentuk Badan Pelaksana (Pasal 4 ayat 3).

Kendati disebut sebagai badan pelaksana, fungsi dan tugasnya tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi secara langsung. Badan ini hanya berfungsi melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu (Pasal 44 ayat 2). Di antara tugasnya adalah melaksanakan penandatanganan kontrak kerjasama, memonitor pelaksanaannya, dan menunjuk penjual migas (Pasal 44 ayat 3). Adapun pelaksana langsung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi—disebut dengan kegiatan usaha hulu—adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang didasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (Bab IV, pasal 11, ayat 1).

Ketentuan ini jelas sangat aneh dan tidak masuk akal. Jika negara diakui sebagai pihak yang menguasai migas, mengapa negara tidak diperkenankan melakukan penyelenggaraan eksplorasi dan eksploitasi dan dipaksa harus menyerahkan kepada pihak lain? Memang dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa kegiatan usaha hulu bisa dilakukan BUMN atau BUMD. Akan tetapi, kedua badan usaha itu hanya berkedudukan sebagai pelaku usaha yang diletakkan sejajar dengan swasta, termasuk korporasi asing. Untuk bisa mendapatkan proyek penambangan migas, BUMN atau BUMD itu pun harus bersaing dengan semua perusahaan swasta.

Ketentuan serupa juga berlaku dalam sektor hilir yang meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Kewenangan Pemerintah hanya sebatas membentuk Badan Pengatur yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan pada kegiatan usaha hilir (Bab I, pasal 1, ayat 24). Sebagaimana dalam sektor hulu, pelaku usaha pada sektor hilir ini juga berupa BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil, dan badan usaha swasta (Bab III, pasal 9, ayat 1). Jelaslah, dalam UU Migas negara hanya diposisikan sebagai regulator yang mengatur lalu lintas jalannya usaha migas.


Berdasarkan Mekanisme Pasar

Di samping mengebiri kepemilikan negara atas migas dan memangkas kewenangannya hanya sebagai regulator, UU Migas juga menjadikan seluruh kegiatan usaha migas, baik sektor hulu maupun hilir, semata berdasarkan pada mekanisme pasar. Realitas ini dapat ditemukan dalam banyak pasal-pasalnya. Dalam pasal 3a dinyatakan, bahwa untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan.

Ungkapan ini jelas menjadikan mekanisme pasar dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu. Untuk dapat memenangkan tender, semua pelaku usaha diharuskan menempuh mekanisme itu. Ketentuan ini juga berlaku bagi BUMN. Bertolak dari ketentuan ini, tak aneh jika Pertamina dibiarkan oleh Pemerintah bersaing bebas dengan ExxonMobil dalam memperebutkan Blok Cepu.

Mekanisme pasar bebas juga diberlakukan dalam kegiatan usaha hilir. Dalam pasal 3b dinyatakan, bahwa untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Ungkapan yang sama kembali ditegaskan dalam pasal 7 ayat 2 yang berbunyi: Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.

Dengan ketentuan ini, liberalisasi migas merambah hingga ke sektor hilir. Jika sebelumnya hanya Pertamina yang diizinkan menguasai sektor ini, kini terbuka lebar bagi masuknya swasta, termasuk korporasi asing. Memang dalam pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melakukan kegiatan usaha hulu (Pasal 1 ayat 18: Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah NKRI yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia). Akan tetapi, korporasi asing itu bisa saja mendirikan anak perusahan di sini dengan menjadi badan hukum. Kini sudah ada beberapa perusahaan asing yang turut dalam kegiatan usaha hilir, seperti Shell (Belanda) dan Petronas (Malaysia).

Mekanisme pasar juga berlaku dalam penentuan harga migas yang dijual kepada masyarakat. Dalam pasal 28 ayat 2 termaktub: Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Dengan ketentuan ini, Pemerintah tidak lagi berhak mematok harga BBM seperti yang selama ini dilakukan, juga tidak boleh memberi subsidi BBM. Harga harus diserahkan kepada pasar. Memang oleh MK pasal ini telah dibatalkan. Namun, itu menunjukkan bahwa UU Migas dibuat untuk meliberasasi seluruh bisnis migas. Inilah yang dilakukan oleh Pemerintah selama ini. Dengan berbagai alasan, Pemerintah berusaha menghapus subsidi harga BBM di pasaran.


Melempangkan Jalan bagi Asing

Jika dicermati, berbagai ketentuan itu membuka peluang lebar bagi korporasi asing untuk menguasai bisnis minyak di Indonesia. Ketika negara hanya ditempatkan sebagai regulator, sementara semua kegiatan usahanya didasarkan pada mekanisme pasar, maka hampir dipastikan pemenangnya adalah pemilik modal besar, teknologi canggih, dan manajemen bagus. Kriteria itu lebih banyak dimiliki oleh korporasi asing.

Tanpa pemihakan dari negara, tak sulit bagi korporasi-korporasi asing untuk melibas perusahaan-perusahaan domestik. Selama ini, korporasi asing sudah merajai migas di sektor hulu. Chevron Pacific Indonesia (CPI), TOTAL, Exspan, Conocophillips, Petrochina, Vico, ExxonMobil, dan korporasi asing lainnya menguasai sekitar 90% produksi minyak bumi di Indonesia. Adapun Pertamina hanya memproduksi 48.400 barel perhari atau 4,42% dari total produksi 1.094.500 barel perhari. Produksi gas bumi juga tak jauh berbeda. Pertamina hanya menyumbangkan sekitar 12,67% dari total produksi. Perubahan Pertamina menjadi Persero dan kedudukannya tak lebih dari koprorasi asing (pasal 60a dan pasal 61b) diperkirakan akan membuat korporasi asing semakin berjaya.

Kondisinya akan makin parah ketika korporasi asing juga diperkenankan ikut dalam sektor hilir yang selama ini dikuasai Pertamina. Mereka sudah antre untuk mendapatkan izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU). Mereka akan mengusai semua bisnis migas, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi hingga menjualnya kepada konsumen. Sebaliknya, perusahaan domestik akan tersingkir, termasuk Pertamina. Apalagi koperasi dan usaha kecil yang juga disebut dalam UU Migas bisa menyelenggarakan bisnis migas. Mereka hanya bisa gigit jari.

Sungguh, tidak dapat diterima nalar sehat; ada sebuah UU yang justru melemahkan kedaulatan negara, membatasi peran pemerintah, dan menyengsarakan rakyatnya sendiri. Lebih tragis, UU Migas ini secara eksplisit lebih berpihak pada kepentingan asing. Dalam Pasal 22 ayat 1 dinyatakan, “Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Ketentuan ini jelas amat membahayakan ketercukupan migas dalam negeri. Bagaimana jika persediaan migas makin menipis sehingga produksinya tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri? Apakah yang diserahkan hanya 25% saja? Bukankah kebutuhan dalam negeri harus lebih dulu tercukupi, sisanya baru diekspor? Pasal ini oleh Mahkamah Konstitusi telah direvisi, namun hanya dengan menghilangkan kata “paling banyak”. Penghilangan itu tetap saja bermasalah. Lalu apa makna kata 25% itu? Tidak jelas!

Pemihakan terhadap asing itu menunjukkan besarnya intervensi asing dalam pembuatan UU Migas itu. Pada tanggal 4 Februari 2000 Dewan Direksi IMF di Washington mengadakan pertemuan untuk menyetujui langkah dan jadwal reformasi “sektor energi” dengan kompensasi bantuan sebesar 260 juta dolar AS dan sebesar lima miliar dolar AS dalam tiga tahun berikutnya akan dikucurkan.

Intervensi asing itu kian jelas jika kita menyimak pernyataan USAID (United States Agency for International Development), ‘’USAID has been the primary bilateral donor working on energy sector reform (USAID telah menjadi donor bilateral utama yang bekerja pada reformasi sektor energi).’’ Khusus mengenai penyusunan UU Migas, USAID secara terbuka menyatakan, ‘’The ADB and USAID worked together on drafting a new oil and gas law in 2000‘ (ADB dan USAID telah bekerjasama untuk membuat draf undang-undang gas dan minyak yang baru pada tahun 2000.” (http:www.usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-009.html).

Selasa, 18 Maret 2008

Investor Asing... Penolong Atau Perampok


JIKA anda adalah penduduk asli Indonesia maka sudah sepatutnya anda dan saya bersyukur dan juga malu. Negara ini dibekali sekian banyaknya kekayaan alam yang melimpah dari ujung Sumatera sampai ujung Papua. Kekayaan yang secara alami tidak dimiliki oleh negara-negara maju di dunia ini. Kekayaan yang sangat memungkinkan Indonesia untuk membiayai dirinya sendiri bahkan membiayai negara-negara miskin di dunia ini. Tapi dengan kekayaan tersebut .
Salah satu kekayaan alam yang ada di Indonesia adalah kekayaan barang tambangnya. Besi, Nikel, tembaga, emas, timah, bahkan bahan-bahan radioaktif ada di bumi Indonesia tercinta ini. Belum lagi kekayaan minyak bumi, gas alam, batubara dsb, sangat-sangat melimpah di Indonesia. Pertanyaan besarnya, siapa yang mengelola barang-barang tersebut. Jawaban atas pertanyaan tersebut sebagian besar merujuk kepada satu jawaban yaitu perusahaan-perusahaan asing (Multi National Company / MNC). MNC-MNC tercinta tersebut menambang ibu pertiwi ini dengan satu tujuan yang pasti, mendapatkan kekayaan alam yang sebesar-besarnya.

Perusahaan-perusahaan raksasa seperti Freeport, INCO, NEWMONT, EXXON dll, memang sepertinya bukanlah tandingan perusahaan Indonesia. Lihat saja bagaimana Freeport membuat belt conveyor (alat pengangkut hasil tambang dari lokasi penambangan) yang mampu menembus gunung sejauh 12 kilometer atau INCO yang mampu melakukan produksi nikel dengan menggunakan listrik sebesar 9,6 Mega Watt yang di mana sumber aliran listrik tersebut mereka produksi sendiri. Peusahaan-perusahaan tersebut memiliki sdm-sdm asing yang pada saat dahulu tidak dimiliki Indonesia, tetapi sekarang orang-orang sekelas McMoran inventor dan pemilik saham terbesar di PT. Freeport - sangat banyak di Indonesia.

Majunya teknologi yang dimiliki oleh perusahaan asing tersebut seharusnya menggelitik kita, orang-orang yang concern terhadap masalah sumber daya manusia. Kapan kita sebagi sebuah negara besar mampu untuk mengelola semua hasil bumi kita, pure, dengan kekuatan kita sendiri. Sepertinya sudah sangat cukup bagi kta untuk mengatakan mereka datang ke sini salah satu tujuannya adalah untuk alih teknologi. Kita mampu Lihat saja bagaimana PT Timah mampu menjadi perushaan timah terbesar di dunia, atau PT Aneka Tambang yang dapat mengolah emas yang dtambang oleh kalangan sendiri.

Masalah pertambangan asing memang banyak hal yang menjadi kontroversi. Mulai dari perubahan bentang alam yang dianggap merusak lingkungan, masalah pendapatan negara, social gap dengan masyarakat sekitar tambang atau bahkan sampai masalah limbah tailing yang dibuang seenak perut dari perusahaan-perusahaan tertentu. Sebenarnya jika kita mau sadari, masalah-masalah tersebut sebenarnya dapat dikurangi dengan akuisisi negara terhadap kawasan tambang tersebut. Sebagai contoh perusahaan Exxon Mobil di Aceh.

Bayangkan jika perusahaan Exxon Mobil di Aceh adalah milik Pemerintah Indonesia. Di sana diperkerjakan masyarakat Aceh sebagai ahli-ahli dalam pengelolaannya. Masyarakat Aceh meningkat kesejahteraannya, hilangnya kecemburuan social antara pusat dan daerah, hilangnya gerakan separatis dari masyarakat, penghasilan negara bertambah dsb. They come to our country just want to dig our gold and leave it after they get everything.

Pengelolaan asing dalam proses produksi pun sebenarnya juga menjadi masalah yang cukup serius. Jika kita lebih jeli dalam pertambangan Indonesia, kita bisa mengetahui bahwa dalam sebuah tambang, misal kita ambil contoh PT. Freeport, hasil produksi dari tambang tersebut bukan hanya tembaga yang di pasaran per ton-nya hanya sekian dolar. Tapi, dalam setiap hari proses produksinya didapatkan juga mineral-mineral lain yang jumlahnya selalu berfluktuasi seperti emas rata-rata 1,2 gram / ton, perak 2,9 gram/ton, seng, nikel, sulfur, selenium, molybdenum, dan thallium yang merupakan mineral radioaktif. Parahnya lagi, semua komposisi tersebut tidak pernah kita ketahui secara pasti (besar/kecil) karena hasil tambang tersebut setelah menjadi bijih tembaga langsung dikapalkan menuju blog produksi selanjutnya.

Jangan heran juga jika kita melihat tidak adanya kepemilikan mereka terhadap ekosistem kita. PT. Newmont Minahasa Raya sebagai contohnya. Mereka membuang limbah tailing setiap harinya ke laut lepas. Dengan teknik sub-sea Tailing Diposal (STD), dalam satu hari MNC tersebut membuang sekitar 1000 ton limbah tailing. Teknik tersebut pada dasarnya menurut teori- aman jika limbah tersebut di buang ke wilayah perairan laut dengan kedalaman tinggi, terutama laut yang berpalung, sehngga material tailing tidak dapat naik ke wilayah perairan bilogis. Tapi, hal yang terjadi, limbah dari PT. Newmont Minahasa Raya tidak dibuang ke wilayah seperti palung, terus bertambah setiap harinya, menggunung dan akhirnya memasuki kawasan laut biologis yang digunakan masyarakat sekitar untuk memenuhi kehidupan.

Memang sepertinya di tanah Indonesia ini sangat sulit menemukan tanah yang gratis bagi para ilmuawan dan tekhnokrat asli Indonesia. Pemerintah Indonesia sangat kurang memperhatikan mutu dan kemajuan dari para pelajar Indonesia. Sangat sedikit dana untuk penelitian dan pengembangan. Jadi wajar saja jika kita melihat gunung Grassberg di Papua yang mengandung bahan-bahan berharga kini sudah menjadi danau. Disetujuinya Earst berg gunung disebelah Grassberg- untuk dipindahkan menuju kapal-kapal pembawa bijih logam berharga yang ditandai dengan kontrak karya selama 30 tahun .

Kebijakan Pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak karya kepada perusahaan-perusahaan asing tersebut mungkin dapat menjadi solusi bagi permasalahan negara. Jangan penah menggap enteng diri kita sendiri dan jangan pernah selalu merasa bahwa bule lebih pintar dari pribumi. Kita mampu kalau tidak dimulai hari ini, kapan lagi anak negeri membanggakan ibu pertiwi.

Rabu, 05 Maret 2008

ACEH INCARAN ASING


Dikutip dari http://www.modusaceh-news.com

"QUA VADIS INVESTASI DIACEH"

Derap pembangunan Tanah Rencong dibawah pimpinan Gubernur Irwandi Yusuf mengalami kemajuan amat pesat. Selain mendapat dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca tsunami yang dikelola BRR, sang Gubernur juga rajin mencari dana lewat kunjungan- kunjungan ke luar negeri. Pasca tsunami diperkirakan sudah 52 triliun rupiah dana bantuan asing yang mengucur untuk pembangunan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Siapakah tokoh-tokoh asing yang berada di belakang Irwandi Yusuf sehingga memperlancar lobi Internasional. Benarkah mereka ikut menyetir pemerintahan Aceh? Seberapa jauh negaranegara barat mengincar Aceh?

METRO REALITAS.

Segmen Pertama
Peringatan tiga tahun bencana tsunami di bumi Serambi Mekkah dirayakan secara khidmat pada 26 Desember lalu. Meski kenangan pahit akan bencana dahsyat itu masih membekas. namun aceh terus berbenah, pembangunan aceh pasca tsunami tidak lepas dari peran negara-negara donor. Data berbagai pihak menyebutkan, diperkirakan sudah 52 trilyun rupiah bantuan asing mengucur untuk Aceh. Keterlibatan pihak asing di Nanggroe Aceh Darussalam sudah berlangsung sejak paska tsunami terjadi, mereka masuk memanfaatkan status emergency Aceh yang kala itu memang sangat membutuhkan bantuan. Begitu dominannya bantuan asing dalam pembangunan aceh paska tsunami, sampaisampai disinyalir negara-negara donor ikut berperan dalam menentukan arah pembangunan Aceh. Caranya, mereka menempatkan orang-orangnya di berbagai posisi baik pemerintah, swasta atau lembaga swadaya masyarakat yang ada di Aceh. Sumber Metro Realitas mengungkapkan, di lingkungan pemerintahan Irwandy sedikitnya ada empat orang asing sebagai staf ahli atau penasehat khusus yang mendampingi gubernur. Mereka membidangi beberapa masalah seperti pemerintahan, politik, keamanan, HAM serta bidang integrasi. Sebut saja nama Leroy Hollenbeck warga negara Amerika Serikat itu bukan orang baru, sebelum masuk dalam lingkungan Gubernur ia sempat bekerja untuk BRR. Menurut sumber Metro Realitas, Leroy berperan sebagai senior advisor Gubernur Irwandi untuk masalah pemerintahan. Nama lainnya adalah Reenata Korber warga Austria, William Ozkaptan warga Amerika dan Juha Cristensen warga negara Finlandia yang juga bertindak sebagai penasihat Gubernur Irwandi. Yang mengejutkan adalah kehadiran, Damiens Kingsburi. Ia oleh berbagai sumber disebut- sebut sebagai salah satu arsitek lepasnya Timor Leste dari Indonesia, tahun 1999. Warga negara Australia itu mendapat status cekal dari pemerintah Indonesia terkait aktivitas politiknya di Timor Leste, Damiens Kingsburi disebut-sebut menjadi salah satu penasehat politik Irwandi. Sumber Metro Realitas mengungkapkan, pada November 2007, Damiens masuk Aceh melalui jalur laut dari Kuala Lumpur ke Belawan menuju Banda Aceh via darat untuk bertemu dengan Irwandi Yusuf. Karena memasuki Aceh secara ilegal, Damiens Kingsburi dideportasi pihak imigrasi. Selain kehadiran personelnya sebagai staf ahli gubernur Aceh, lembaga pembangunan asal amerika tercatat berkantor di kantor gubernur aceh, USAID menempati ruangan di lantai 3 gedung gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Kesan eksklusif pun sangat jelas terlihat di lingkungan kantor tersebut. Mereka mendapat fasilitas pengamanan super ketat, perlakuan eklusif tersebut, mengundang kritik tajam anggota Dewan Perwakilan Pusat, Nasir Jamil. Nasir juga mengingatkan sesuai undang-undang, gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah yang juga harus menjaga wibawa pemerintah pusat. Lain lagi cerita kantor Europe House yang terletak di jalan Sudirman, Geuce, Banda Aceh. Sumber Metro Realitas di departement luar negeri menduga Europe House bertindak sebagai konsulat tidak resmi dari Uni Eropa yang bertugas memberikan masukan untuk pemerintah aceh dan menggalang lembaga non pemerintah lokal.

Segmen Kedua
Sebuah peristiwa langka luput dari perhatian publik, tanggal 16 Mei 2007 silam. 17 jenderal Amerika Serikat dipimpin petinggi marinir AS, William L Nyland yang berpangkat jenderal bintang empat berkunjung ke Aceh. Selain menyambangi Banda Aceh. Jendral-jendral AS itu mendatangi calang, wilayah

terparah yang terkena tsunami. Sumber Metro Realitas mengungkapkan, kunjungan para jendral amerika itu tidak sekedar meninjau perkembangan proses rehabilitasi Aceh. Amerika Serikat disebut-sebut tertarik

akan potensi aceh, terutama yang berada di kawasan pantai barat Aceh, minat negeri paman sam itu, untuk menggarap pantai barat Aceh sepertinya tidak main – main. Lewat USAID, pemerintah Amerika telah mengucurkan dana 409 juta dollar Amerika, untuk membantu rehabilitasi dan rekontruksi Aceh. Proyek

terbesar USAID di kawasan pantai barat adalah pembangunan jalan Banda Aceh – Calang, sepanjang 115 kilo meter dengan lebar 30 meter. Proyek itu menelan biaya sekitar 108 juta dolar AS atau sekitar 900 millyar rupiah lebih, desain jalan itu disebut-sebut hasil rancangan tentara zeni Amerika Serikat. Masuk akal bila kawasan pantai barat Aceh menarik minat Amerika Serikat dan sejumlah negara asing lainnya mengingat kandungan kekayaan alamnya. Lihat saja data yang di peroleh oleh Metro Realitas menyebutkan

potensi tambang mineral berupa emas, batubara, timah hitam dan beberapa mineral lainnya di kawasan pantai barat aceh lebih kurang sembilan puluh koma dua, persen. Potensi tambang mineral itu tersebar antara lain di kabupaten Nagan Raya sebesar tiga puluh empat persen, Aceh Barat dua puluh dua persen, Aceh Jaya dua belas persen dan daerah lainnya lima belas persen. Belum lagi potensi minyak dan gas di sepanjang cekungan pantai barat Aceh, gempa dahsyat 2004 silam telah mengakibatkan pergeseran pada cekungan sehingga terbuka celah yang mengandung minyak dan gas. Selain sumber daya alamnya, aspek geopolitik Aceh sudah lama jadi target Amerika. Posisi Aceh yang berada di bibir Selat Malaka sangat strategis se-bagai jalur pertahanan dan ekonomi.

Segmen Tiga
Inilah sebagian proses dari MOu yang di tanda tangani oleh gubernur Irwandi Yusuf dengan salah satu investor dari provinsi Jeju Korea Selatan pada Juli 2007 silam . Dalam perjanjian itu disepakati pembangunan rumah sakit dan beberapa pabrik yang berlokasi di Aceh Besar, Sabang, Bener Meriah dan Meulaboh. Selain aktif mengundang investor asing, gubernur Irwandy Yusuf melakukan aksi jemput bola dengan menyambangi beberapa negara. Kunjungannya yang paling anyar adalah Amerika Serikat, pada September 2007 silam. Nampaknya Irwandy, belum puas melihat derap pembangunan di negeri Serambi Mekkah. Tak tangung-tangung, dia pun mengundang sejumlah investor asing kelas kakap, di bidang pertambangan, pertanian, perkebunan dan industri lain. Beberapa diantaranya adalah metro kijang groups dari malaysia yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan hotel. Dari Perancis hadir AFD Francis yang akan menangani jasa pelabuhan, kereta api dan bandara. Investor asal Irlandia rencananya akan mengembangkan pelabuhan Sabang, sedangkan investor Jerman berkomitmen untuk mengembangkan industri tekstil dan bateray teknologi tinggi di Aceh Utara. Namun pengembangan industri sawit nampaknya akan menjadi prioritas utama pemerintahan Aceh, tak tanggungtanggung pemerintah Aceh

membentuk badan usaha yang bernama Aceh Plantation Development Authority atau APDA . Rencananya lembaga itu akan mengelola perkebunan sawit seluas kurang lebih 140 ribu hektar di 13 kabupaten, semua

biaya pengembangannya akan ditanggung Islamic Development Bank atau IDB lewat program industri sawit dengan pola perkebunan inti rakyat atau PIR, Pemda Aceh berharap dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Sayangnya, untuk mengundang investor asing itu, Irwandi Yusuf harus bolak balik ke

luar negeri yang membutuhkan dana tidak kecil, selama memerintah Aceh, Irwandi tercatat lebih dari lima kali bertandang keluar negeri. Gencarnya frekwensi kunjungan luar negeri gubernur Irwandi menuai kritik.

Nasir Jamil mengingatkan masih banyak kekurangan dan kelemahan infrastruktur serta fasilitas yang ada di Aceh yang dapat mengurangi minat untuk berinvestasi. Lihat saja fasilitas seperti pelabuhan Malahayati

yang terletak di ujung Krueng Raya, Banda Aceh . Sebenarnya letak pelabuhan Malayahati yang berada di teluk, sangat strategis, karena langsung menghadap ke arah Samudra Hindia dan Selat Malaka. Sayangnya, dermaga pelabuhan itu hanya mampu menampung dua kapal ukuran sedang. Tak hanya itu, pasokan listrik untuk Banda Aceh dan sejumlah kota kabupaten lainnya, masih mengandalkan pasokan dari Sumatera Utara. Tanah rencong dengan kekayaan alam yang melimpah ruah, harus menjadi daerah makmur. Siapa pun boleh terlibat dalam proses pembangunanekonomi dan politik di aceh. Namun jangan hanya kepentingan ekonomi dan politik kita harus menggadaikan integritas persatuan dan kesatuan bangsa. Panglima Jenderal Besar Sudirman pernah berkata pertahankan rumah dan pekarangan kita sekalian. Saya Eva Julianty, Team

Metro Realitas, sampai jumpa.***

Shaleh lhokseumawe

Sabtu, 23 Februari 2008

Media Group bangun PLTU 1x15 MW

Dalam waktu dekat ini akan diresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 1x 15 MW. Pembangunan PLTU ini adalah sebagai salah satu wujud nyata dari Media Group dalam rangka untuk membantu pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari upaya pemulihan Propinsi NAD dari kehancuran akibat bencana Gempa bumi & Tsunami yang terjadi pada akhir 2004. Sebagai bahan bakunya PLTU tersebut akan menggunakan batubara.

Lokasi PLTU tersebut berada di Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Prop.Nanggroe Aceh Darussalam. Diharapkan dengan diresmikannya PLTU ini nantinya bisa mengurangi kekurangan listrik di Nanggroe Aceh Darussalam yang sampai saat ini masih kurang. (mys)