Senin, 16 Juni 2008

Investor Pertambangan tak Serius

* Diberi Teguran, Tiga Izin Dicabut


www.serambinews.com, Senin, 16 Jun 2008

BANDA ACEH - Investor pertambangan di Aceh terkesan tak serius. Dari 54 izin yang telah diterbitkan, hanya satu perusahaan yang melaksanakan kegiatannya. Pemerintah Aceh terpaksa memberikan teguran, bahkan tiga izin pertambangan dilaporkan telah dicabut. “Baru satu perusahaan yang melaksanakan kegiatan eksploitasi dan memberi laporan ke kita, itu pun perusahaan kecil,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Ir Sofyan Basri, kepada Serambi belum lama ini. Pihaknya mengaku tengah melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi izin kuasa pertambangan (KP). Seluruh perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan dan selambat-lambatnya enam bulan sejak dikeluarkan izin, harus telah melakukan kegiatan.

“Nah, melihat apakah perusahaan itu melakukan kegiatan atau tidak, indikasinya dari laporan. Kita tidak pernah menerima laporan, berarti mereka tidak pernah melakukan kegiatan,” ucapnya.

Disebutkan, realisasi eksploitasi terhadap izin pertambangan yang telah diterbitkan ini tidak sampai dari 10 persen. Padahal, menurutnya, bila dari 54 izin tersebut hanya 6 yang berjalan, maka hal tersebut sudah cukup bagus.

“Kalau kita melihat di Kalimantan Timur, royalti yang diberikan dari kegiatan pertambangan ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, sedangkan di Aceh, Rp 1 miliar saja nggak sampai,” beber Kadistamben Aceh ini.

Pertambangan, dikatakannya, akan memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat setempat (community development). Selain itu juga akan masuk ke dalam pendapatan ekonomi daerah (PAD) dan akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi Aceh. “Kalau ini terhambat terus, bagaimana kita membangun,” tambahnya lagi.

Pertambangan merupakan fokus utama yang menjadi perhatian pihaknya saat ini selain dari masalah listrik. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, juga telah memberi penekanan khusus mengenai hal ini. Bagaimana caranya agar kegiatan pertambangan di Aceh ini dapat terlaksana.

“Saya sudah menyurati perusahaan-perusahaan itu melalui dinas dan instansi terkait di daerah yang tembusannya juga ditujukan ke Pak Gubernur. Malahan bupati ada yang menindaklanjuti dengan mencabut izin pertambangan itu,” ungkap Sofyan.

Cabut izin

Hingga saat ini, kata Sofyan Basri, baru Pemerintah Aceh Jaya yang memberi respons dengan bersikap tegas terhadap investor. Selain mencabut izin tiga perusahaan pertambangan, Pemkab Aceh Jaya juga telah melayangkan surat peringatan terhadap tujuh perusahaan lainnya. “Perusahaan yang dicabut izinnya itu adalah PT Rajawali Sakti Mandiri, PT Sinar Anugerah Pertiwi, dan PT Darwin Indonusa Utama. Sesuai dengan surat Bupati Aceh Jaya Nomor 545/423/208 tertanggal 26 Mei 2008,” sebutnya.

Dirincikan, PT Razawali Sakti Mandiri mendapatkan izin eksplorasi bijih besi di Kecamatan Sampoiniet seluas 3.750 hektare (ha). Sedangkan dua perusahaan lagi mendapatkan izin eksplorasi emas, masing-masing di Sampoiniet dan Krueng Sabe, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

Selain itu, Bupati Aceh Jaya juga menyurati tujuh perusahaan lain, yaitu PT Era Pet Aron, PT Kana Harapan Jaya, PT Firda Jaya Lestari, PT Pet Aron, PT Beuken Utama, PT Tanoh Diruy Raya, dan terakhir PT Abdya Agung Perkasa. Masing-masing pemegang izin eksplorasi tembaga.

“Mereka ditegur, karena tidak melaksanakan kegiatan dan belum memberikan iuran jaminan kesungguhan. Saya suka bupati yang tegas seperti ini,” ucap Sofyan.

Karena itu, pihaknya mengajak kepada suluruh pimpinan daerah yang lain-lain agar sama-sama membangun Aceh. Bupati/walikota diharapkan tidak hanya sekadar mengeluarkan izin, namun juga melakukan pembinaan dan pengawasan.

Bupati kata dia, berhak untuk melakukan pencabutan izin. Sedangkan pemerintah provinsi hanya memberikan rekomendasi. Begitupun, bila bupati tidak juga melakukan pencabutan izin sementara pembangunan terhambat, maka pencabutan izin akan dilakukan oleh pemerintah provinsi.

“Ujung-ujungnya semua keputusan itu tetap ada pada Gubernur Aceh. Namun, kita memberikan kesempatan lebih dulu kepada pemerintah kabupaten yang telah mengeluarkan izin tersebut,” pungkas Sofyan Basri.
(yos)

Tidak ada komentar: