Jumat, 19 Desember 2008

UU MINERBA DISKRIMINATIF

Pengusahaan dan pengelolaan pertambangan, khususnya mineral dan batu bara, memasuki era baru dengan disetujuinya Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) oleh DPR pada Selasa. Era baru itu ditandai dengan pemberian izin oleh pemerintah bagi pengusahaan dan pengelolaan pertambangan minerba.
Sebelumnya, berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, pengusahaan
dan pengelolaan pertambangan di negeri ini menggunakan pola kontrak karya. Dengan pola ini, manfaat yang diperoleh bangsa Indonesia dari pengusahaan dan pengelolaan pertambangan minerba dinilai tidak maksimal, karena posisi negara yang sejajar dengan perusahaan pertambangan.

Padahal, negara merupakan pemilik seluruh deposit minerba yang ada di perut bumi Indonesia. Seluruh kekayaan tambang itu harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, kehadiran UU Minerba merupakan angin segar bagi upaya memanfaatkan seluruh kekayaan tambang semaksimal mungkin. Apalagi UU ini memiliki sedikitnya empat kelebihan dibandingkan dengan UU No. 11 Tahun 1967.

Pertama, pengusahaan dan pengelolaan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin oleh pemerintah. Dengan pola ini, posisi negara berada di atas perusahaan pertambangan, sehingga negara memiliki kewenangan untuk mendorong perubahan kesepakatan bila ternyata merugikan bangsa Indonesia.

Kewenangan ini tidak ditemukan dalam pola perjanjian kontrak karya. Pada pola ini, perusahaan pertambangan berada dalam posisi sejajar dengan negara. Perubahan atas kontrak hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua pihak.

Kedua, memperjelas desentralisasi kewenangan pengelolaan pertambangan. Artinya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan di wilayahnya.

Kewenangan tersebut memungkinkan daerah memiliki kesempatan untuk memperoleh penghasilan dari pengusahaan terhadap pertambangan minerba tersebut. Hal ini pada gilirannya akan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah.

Ketiga, mengakui kegiatan pertambangan rakyat dalam suatu wilayah pertambangan. Pengakuan ini penting mengingat selama ini kegiatan pertambangan rakyat dikategorikan liar dan ilegal, sehingga dilarang dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Padahal, kegiatan ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara turun-temurun di sekitar lokasi pertambangan yang diusahakan, baik oleh BUMN maupun swasta. Kalau demikian faktanya, mengapa pertambangan rakyat mesti dilarang dan dikategorikan sebagai kegiatan ilegal? Bukankah rakyat juga memiliki hak untuk memanfaatkan kekayaan minerba untuk kemakmurannya?

Keempat, UU Minerba mewajibkan perusahaan pertambangan yang sudah berproduksi untuk membangun pabrik pengolahan di dalam negeri. Kehadiran pabrik itu penting dalam upaya meningkatkan nilai tambah dari bahan tambang minerba, selain membuka lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia.

Pembangunan pabrik pengolahan itu juga akan menimbulkan trickle down effect bagi masyarakat di sekitar lokasi pabrik. Kondisi ini pada akhirnya dapat meningkatkan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat di sekitar lokasi pabrik.

Namun, UU Minerba dinilai diskriminatif, sehingga tiga fraksi di DPR-PAN, PKB, dan PKS-memilih walk out ketika sidang paripurna pengesahan UU itu. Diskriminatif karena UU itu jelas-jelas melindungi kepentingan perusahaan tambang, pemegang kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Kebanyakan kontrak perusahaan pertambangan yang ada baru berakhir pada 2021-2041.

Oleh karena itu, UU Minerba rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kalau demikian keadaannya, dapatkah UU itu mengatur pengusahaan dan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia?

Tidak ada komentar: